PUSTAKA.CO.ID - Masbuk atau tertinggal beberapa rakaat dari imam merupakan hal yang sering terjadi di berbagai masjid dan musholla, hal demikian terjadi karena perbedaan jarak anata masjid dan rumah setiap jamaah sehingga tidak semua jamaah datang teat waktu pada saat waktu shalat tiba.
Selain itu faktor lainnya bisa terjadi karena perbedaan kesibukan masing masing jamaah yaang berbeda beda,sehingga tak jarang jamaah shalat terlambat datang ke masjid sehingga mereka masbuk.
Dala persoalan masbuk disini ternyata masih banyak yang memperselisihkan, terlebih dalam meneruskan sisa rakaat yang tertinggal, apakah boleh di lakukan secara Berjamaah ataukah cukup dengan sendiri sendiri.
Ada tuduhan bahwa masbuk Berjamaah merupakan sesuatu yang baru yang belum pernah difatwakan oleh salaf yaitu para sahabat dan tabiin.
Pernyataan tersebut adalah keliru. berikut adalah keterangan para imam dari kalangan tabiin dan berbagai mazhab yang berpendapat bolehnya masbuk meneruskan sisa rakaat secara Berjamaah.
1. Pendapat Imam Atha
عَنِ ابْنِ التَّيْمِيِّ، عَنْ لَيْثٍ قَالَ: دَخَلْتُ مَعَ ابْنِ سَابِطٍ فَسَجَدَ بَعْضُنَا وَنَهَى بَعْضَنَا لِلسُّجُودِ، فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ ابْنُ سَابِطٍ فَصَلَّى بِأَصْحَابِهِ، فَقَالَ: ذَكَرْتُ لِعَطَاءٍ فَقَالَ: كَذَلِكَ يَنْبَغِي…
Dari Ibn al-Taimi, dari Laits berkata : “Aku masuk Bersama Ibn Sabit, lalu Sebagian mereka bersujud dan sebagian lagi melarang untuk bersujud. Maka Ketika selesai salam Ibn Sabit berdiri (menyelesaikan rakaat) lalu meneruskan salat secara Berjamaah dengan sahabatnya yang lain (sesame masbuk). Maka Aku adukan hal tersebut pada Imam Atha, beliau menjawab : Selayaknya seperti itu… (Mushannaf Abd Razaq, 2/293)
2. Pendapat Imam Qatadah
عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ قَتَادَةَ فِي الْقَوْمِ يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ فَيُدْرِكُونَ مَعَ الْإِمَامِ رَكْعَةً قَالَ: «يَقُومُونَ فَيَقْضُونَ مَا بَقِيَ عَلَيْهِمْ، يَؤُمُّهُمْ أَحَدُهُمْ وَهُوَ قَائِمٌ مَعَهُمْ فِي الصَّفِّ، يُصَلُّونَ بِصَلَاتِهِ
Dari Ma’mar dari Qatadah, tentang segolongan orang yang masuk masjid (masbuk), kemudian mereka mendapatkan bersama imam satu rakaat. Qatadah menanggapi: “Mereka berdiri dan menyelesaikan rakaat yang tersisa. Seseorang diantara mereka menjadi Imam, sedangkan imam tersebut berdiri didepan shaf, mereka salat mengikuti salat imam tersebut” (Mushannaf Abd Razaq, 2/293)
Baca Juga: Kapan Niat Puasa Diucapkan? Berikut Penjelasan Waktu Puasa dari Berbagai Pendapat
3. Mazhab Imam Ahmad
Artikel Terkait
Jangan Sampai Keliru, Berikut Kriteria agar Ibadah Sesuai dengan Syariat Berdasarkan Ayat Al Qur’an
Lakukan Hal Ini agar Ibadah Kalian Menjadi Ibadah yang Baik dan Sempurna
Puasa Tapi Lupa Niat, Simak Penjelasan Seputar Niat Puasa Berikut Ini
Kapan Niat Puasa Diucapkan? Berikut Penjelasan Waktu Puasa dari Berbagai Pendapat
Hukum Makmum Masbuk Meneruskan Sisa Rakaat Secara Berjamaah, Berikut Ini Perbedaan Pendapat Para Ahli